Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Balita di Pamulang

Ilustrasi penangkapan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id - Tim Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penganiaya M, balita berusia dua tahun tujuh bulan hingga meninggal dunia.

Pelaku tak lain adalah pacar dari ayah korban bernama Riyanti (27), janda anak satu beralamat di Jalan Raya Pertanian, Gang Menteng Kampung Cipayung, Kecamatan Cipayung, Depok, Jumat 26 Februari 2016.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, pelaku ditangkap di Giant CBD Bintaro Tangerang Selatan.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan LP/ 734 / II / 2016 / Dit Reskrimum, tanggal 16 Februari 2016," kata Krishna dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 26 Februari 2016.

Krishna menjelaskan, pada tanggal 1 Februari 2016 sekitar jam 13.00 WIB, korban didòrong kepalanya sampai tiga kali ke tembok kamar indekos sampai korban kejang dan masuk Rumah Sakit Eka Hospital.

"Korban sempat dirawat sampai tujuh hari lalu korban meninggal dunia," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pasal 338 KUHP. Pasal 359 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UURI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD