Divonis MA 11 Tahun, Dua Guru JIS Bersiap Ajukan PK

Kuasa hukum kedua guru JIS, Patra M. Zen menggelar konferensi pers di Jakarta
Sumber :

VIVA.co.id - Kuasa hukum Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, dua guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi terpidana kasus pelelecahan seksual terhadap salah satu murid JIS, Patra M. Zen menyatakan akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan majelis hakim kasasi MA tersebut.

Dia menegaskan akan mengajukan upaya hukum PK setelah salinan putusan kasasi dikirimkan dan diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami masih menunggu salinan putusan kasasi dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya kami pelajari dan mengajukan peninjauan kembali," kata Patra M. Zen di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Februari 2016.

Patra menjelaskan, salah satu yang menjadi alasan untuk melakukan upaya hukum PK lantaran adanya temuan kekhilafan majelis hakim dalam memutuskan kasasi tersebut.

Selain itu, tim kuasa hukum mengklaim adanya temuan bukti baru (Novum). Namun, ia menuturkan akan mempelajari salinan putusan Kasasi dari MA terlebih dahulu.

"Tetapi yang pasti ada kekhilafan. Salah satu alasan peninjauan kembali karena ada kekhilafan hakim. Itu kenapa kami tunggu dulu keputusan lengkapnya. Karena itu yang harus kami teliti dulu," kata Patra.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya.

Kanada Tetap Perhatikan Nasib Neil Bantleman di Jakarta

Namun, pada 14 Agustus 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan dua guru JIS itu. Keduanya juga telah keluar dari rumah tahanan di Cipinang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Silverster Djuma menilai, keterangan saksi korban dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan merupakan alat bukti. Majelis tingkat pertama dinilai tidak cermat, tidak matang dalam pembuktian.

Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan bebas terhadap Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong.

Majelis hakim Kasasi MA yang dipimpin oleh hakim ketua Majelis Artidjo Alkostar memutuskan pada Rabu 24 Februari 2016, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, masing-masing dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan kasasi ini dibacakan satu hari sebelum masa cekal terhadap kedua guru asing itu berakhir tepatnya pada kemarin, Kamis, 25 Februari 2016. (ase)