Curi Listrik, Daeng Azis Terancam Tujuh Tahun Penjara
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id - Tokoh masyrakat Kalijodo, Abdul Azis alias Daeng Azis, ditangkap jajaran Polres Jakarta Utara atas tuduhan kasus pencurian listrik di wilayah Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 26 Februari 2016.
Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona mengatakan, Daeng Azis dijemput paksa petugas untuk keperluan penyelidikan kasus pencurian listrik di Kalijodo yang tengah ditangani polisi.
Daeng Azis dituduh mencuri listrik di kafe miliknya, Kafe Intan. Atas perbuatannya, Polisi menjerat Azis dengan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Undang- Undang Ketenagalistrikan
"Ancamannya tujuh tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona ketika dihubungi media Jumat 26 Februari 2016.
Penetapan tersangka Azis dilakukan setelah polisi menemukan indikasi pencurian listrik di Kafe Intan beberapa waktu lalu.