Kronologi Penangkapan Guru JIS di Bali

Guru JIS buron ditangkap.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Irwandi

VIVA.co.id – Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji, menuturkan, terpidana kasus pelecehan seksual salah satu murid Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman, menyerahkan diri kepada pihak Kejaksaan dan bersikap kooperatif dalam proses penangkapan.

Menlu Retno Minta Tudingan Kejanggalan Kasus JIS Dibuktikan

Sebelum dilakukan penangkapan, Kejaksaan telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan kedutaan Besar Kanada.

"Dia serahkan diri. Setelah komunikasi dengan kedutaan besar. Tadinya mau jemput di Bali. Tapi dia kooperatif. Waktu berangkat dari Bali didampingi Kedutaan Besar Kanada dan dari Kejaksaan Negeri Denpasar," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji di Jakarta Selatan, Jum'at 26 Februari 2016.

Selain itu, ia juga mengatakan, kuasa hukum Neil, Patra M Zein juga sudah menemui Neil di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan semalam.

Saat Neil Bantleman dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Ia didampingi salah satu perwakilan dari pihak kedutaan besar Kanada untuk Indonesia.

"Waktu dibawa ke Lapas Cipinang dia didampingi Pihak Perwakilan kedutaan Besar Kanada. Kalau Pengacaranya (Patra M. Zein) malam tadi ke Kejari," ujarnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh hakim ketua Majelis Artidjo Alkautsar memutuskan dua guru JIS terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. Keduanya dihukum masing-masing 11 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Atau lebih lebih tinggi Setahun dari hukuman yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 10 tahun penjara.

Menlu Retno: Silakan Kanada Ajukan PK untuk Kasus Guru JIS

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Neil Bantleman dan Ferdinant Tjion dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswanya. Namun pada 14 Agustus 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan dua guru JIS itu. Keduanya juga telah keluar dari rumah tahanan di Cipinang.

Guru JIS, Neil Bantleman (kaos putih), dimasukan ke Lapas Cipinang. Jumat, 26 Februari 2016.

Kanada Tetap Perhatikan Nasib Neil Bantleman di Jakarta

Terlibat kasus pelecehan seksual di JIS, dia dihukum 11 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
24 Juni 2016