Polisi Klaim Saksi Jessica Bela Polsek Tanah Abang
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah mengklaim salah satu saksi yang dihadirkan Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukumnya memberikan keterangan yang membela polisi.
"Keterangan saksi pihak pemohon (Jessica) itu mendukung argumen kami," kata Aminullah di PN Jakarta Pusat, Jumat 26 Februari 2016.
Keterangan saksi yang dimaksud mendukung argumen pihaknya yakni, keterangan Paulus Sukiyanto, Ketua RT 14 RW 02, Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara, yang merupakan Ketua RT tempat Jessica tinggal di Jakarta Utara.
"Pak Paulus bilang polisi yang datang memeriksa dari Polda, bukan dari Polsek Metro Tanah Abang. Berarti, itu juga mendukung keterangan kami," ujarnya.
Perlu diketahui, sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso sudah berjalan selama empat hari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada sidang hari keempat, Jumat 26 Februari 2016, agenda sidang adalah penyerahan kesimpulan dari pihak Jessica dan dari pihak Polsek Metro Tanah Abang.
Sidang lanjutan praperadilan Jessica Kumala Wongso akan dilanjutkan pada tanggal 1 Maret 2016 mendatang. Dalam sidang lanjutan tersebut, agendanya adalah pembacaan putusan oleh Hakim I Wayan Merta.