Daeng Azis Ditangkap Polisi

Tokoh masyarakat kawasan Kalijodo Daeng Azis.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Polisi akhirnya menangkap salah satu tokoh Kalijodo, yakni Abdul Azis atau biasa disebut Daeng Azis, Jumat, 26 Februari 2016.

Daeng Azis Divonis 10 Bulan Penjara, Denda Rp100 Juta

Penangkapan Daeng Azis dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal. "Iya benar (ditangkap). Yang menangkap Polres Jakarta Utara," ujar Iqbal.

Iqbal menjelaskan, penangkapan Azis terjadi di kawasan Jakarta Pusat, namun ia tak merinci di lokasi mana tepatnya Azis berada.

Kasus Penipuan Rp50 Juta Bos Eks Kalijodo Mulai Terkuak

Seperti diketahui, Daeng Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostittusi.

Penetapan tersangka Daeng Azis terkait penangkapan dan penetapan tersangka seorang muncikari bernama Udin Nakku alias Daeng Nakku (45).

Dijanjikan Bebas, Bos Eks Kalijodo Tertipu Rp50 Juta

Pelaku merupakan pemilik kafe bernama Cafe Jelita Kalijodo Jalan Kepanduan II Rt.001/005, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kafe ini berada di kawasan Kalijodo yang akan ditertibkan oleh Pemprov DKI.

Diketahui, dari informasi yang didapatkan, tersangka Daeng Nakku kafenya mendapatkan kondom dari Maman yang merupakan orang suruhan Daeng Aziz dan juga minuman keras yang dibeli dari agen milik Daeng Aziz yang dijaga oleh Herman alias Daeng Rangka.

Daeng Azis dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP yaitu mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai muncikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.

Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol M. Faruk Rozi

Cerita Kompol Faruk Ciduk Pentolan Kalijodo Daeng Azis

Dia menangkap pentolan Kalijodo saat menjabat sebagai Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara. Kini dia menjadi Kapolsek Tambora.

img_title
VIVA.co.id
1 Desember 2020