Satu Guru JIS yang Buron Ditangkap di Bali
- VIVA.co.id / Irwandi
VIVA.co.id – Salah satu terpidana kasus pelecehan seksual terhadap murid Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman, ditangkap dan diterbangkan dari Bali ke Jakarta, Kamis, 25 Februari 2016, sekitar pukul 23.00 WIB, menggunakan pesawat AirAsia.
Setelah setibanya di Jakarta, Neil langsung dibawa Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Neil ditahan setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap dua guru Jakarta International School (JIS) terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. Keduanya dihukum masing-masing, 11 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji mengatakan telah membawa terpidana Neil Bantleman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang di Jakarta Timur sekitar pukul 08.00 WIB, Jumat, 26 Februari 2016.
"Terpidana Neil sudah kita bawa dari Kejari Jakarta Selatan ke Lapas Cipinang," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji kepada VIVA.co.id di Jakarta Selatan, Jumat, 26 Februari 2016.
Terpidana Neil dengan menggunakan baju kaus putih dan celana berwarna hitam dibawa dengan menggunakan mobil Kejari Jakarta Selatan menuju Lapas Cipinang di Jakarta Timur.
Seperti diketahui, Putusan kasasi ini dibacakan pada Rabu 24 Februari 2016 kemarin, atau satu hari sebelum masa cekal terhadap kedua guru asing itu berakhir pada hari ini, Kamis 25 Februari 2016. Setelah putusan kasasi ini keluar, jaksa kemudian mengeksekusi terdakwa Ferdinand pada Jumat, 25 Februari 2016 dini hari, di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Jakarta Selatan.