'Dokter' Aborsi Ilegal di Menteng Hanya Lulusan SMP

Ilustrasi/Polisi psaat memperlihatkan peralatan aborsi di klinik aborsi Menteng Jakarta Pusat
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya membongkar dua klinik praktik aborsi ilegal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Februari 2016. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 10 orang tersangka dan menahannya di Polda Metro Jaya.

Polisi Telusuri Daftar Pasien Klinik Aborsi Ilegal di Senen

Dari 10 tersangka tersebut, polisi menangkap satu orang dokter umum, satu orang dokter gadungan, asisten di klinik dan calo. Untuk mengelabui petugas, tempat klinik aborsi tersebut dipasang pelang kantor hukum atau pengacara. Lalu siapa pengelola klinik tersebut?

Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid mengatakan, polisi masih memburu para pengelola dua klinik tersebut.

Alat Pembakar Janin Disita dari Klinik Aborsi di Senen

Untuk klinik di Jalan Cimandiri 7, pihak kepolisian masih mencari pengelola bernama MM yang berprofesi sebagai dokter.

"MM masih kita kejar, ya sampai kapanpun akan kita kejar karena dia profesi sebagai dokter yang mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita tangkap. Bagus jika dia dengan kesadaran menyerahkan diri," kata Adi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Dinkes Belum Pastikan Temuan Diduga Janin Dibakar

MM, kata Adi berperan sebagai pengelola klinik dan juga beberapa kali melakukan aborsi. "Dia (MM) sebagai pengelola klinik di Jalan Cimandiri 7. dia juga melakukan beberapa kali melakukan aborsi," ujarnya.

Sementara itu, untuk klinik di Jalan Cisadane, kepolisian akan memanggil pengelola yang diketahui bernama IU.

"Jadi di plang di depan adalah dokter IU, nanti akan kami kirimkan panggilan kepada yang bersangkutan, tempat praktik beliau digunakan dokter lain yang tidak memiliki kompetensi dan digunakan untuk praktik aborsi ilegal, sudah seharusnya dia bertanggung jawab, akan kami panggil," ucapnya.

Mengenai Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya, polisi masih mengejar tiga atau empat orang lainnya. Namun, Adi enggan menyebutkan siapa dan apa peran dari DPO tersebut.

"Kita tidak bisa menyebutkan namanya, pasti akan kami kembangkan, ada tiga atau empat orang," katanya.

Untuk dokter umum bernama MN yang ditangkap Polda Metro Jaya, Adi menyebut, dokter tersebut ditangkap lantaran ia tidak memiliki izin praktik di klinik tersebut dan tidak memiliki kompeten sebagai dokter kandungan.

"Kemarin yang kita amankan perannya adalah sebagai orang yang melakukan aborsi, tapi masalahnya di sini tidak memiliki izin praktik, di situ dan tidak memiliki kompeten sebagai dokter kandungan, dia dokter umum," ucapnya.

Untuk yang dokter gadungan bernama SAL, Adi menjelaskan, saat ditelepon SAL mengaku sebagai dokter dan ada pernyataan pasien yang mendapatkan perawatan medis yang dilakukan olehnya. Padahal, latar belakang orang tersebut hanya Sekolah Menengah Pertama.

"Kenapa saya bilang seperti itu (gadungan), karena saat saya telepon dia ngaku sebagai dokter, kemudian ada pasien yang kita periksa ada tindakan medis yang dilakukan yang bersangkutan, ternyata latar belakangnya hanya SMP, jadi total 10 orang dari dua klinik, masing-masing lima orang," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya