Daeng Azis Diperiksa Polisi di Jumat 'Keramat'

Tokoh masyarakat kawasan Kalijodo Daeng Azis.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Salah satu tokoh di kawasan Kaljodo, Jakarta Barat, Abdul Azis atau Daeng Azis akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus prostitusi dan perdagangan manusia di Polda Metro Jaya.

Cerita Kompol Faruk Ciduk Pentolan Kalijodo Daeng Azis

"Insya Allah sudah disepakati Daeng Azis alias Abdul Azis akan hadir di Polda Metro Jaya dan diperiksa pada hari Jumat, tanggal 26 Februari 2016 pukul 09.30 WIB pagi, di ruang pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya," ujar pengacara Daeng Azis, Razman Arif Nasution.

Razman memastikan hal tersebut usai berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komsiaris Besar Polisi Krishna Murti dan Kepala Subdit Remaja Anak dan Wanita (Ranakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Suparmo.

Daeng Azis Divonis 10 Bulan Penjara, Denda Rp100 Juta

"Saya akan berkoordinasi dengan pihak penyidik yang menangani kasus ini dan sudah berkoordinasi dengan Krishna Murti selaku Dirkrimum dan AKBP Suparmo selaku Kasubdit Renakta," katanya.

Razman pun memastikan kliennya yaitu Daeng Azis akan menghadiri pemeriksaan tersebut.

Kasus Penipuan Rp50 Juta Bos Eks Kalijodo Mulai Terkuak

"Daeng mengatakan kepada saya beliau bersedia hadir pada hari Jumat. Beliau sekarang ada di Jakarta, penyidik juga mempersiapkan diri pada hari Jumat," ucapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komsiaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, penetapan tersangka Daeng Azis terkait penangkapan dan penetapan tersangka seorang mucikari bernama Udin Nakku alias Daeng Nakku (45).

Pelaku merupakan pemilik kafe bernama Cafe Jelita Kalijodo Jalan Kepanduan II Rt.001/005, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kafe ini berada di kawasan Kalijodo yang akan ditertibkan oleh Pemprov DKI. "Iya (terkait itu)," katanya.

Diketahui, dari informasi yang didapatkan, tersangka Daeng Nakku kafenya mendapatkan kondom dari Maman yang merupakan orang suruhan Daeng Aziz dan juga minuman keras yang dibeli dari agen milik Daeng Aziz yang dijaga oleh Herman alias Daeng Rangka.

Daeng Azis dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP yaitu mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai muncikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya