Dua Bocah Diduga Korban Kekerasan di Pulogadung

Kuasa hukum dua bocah warga Pulogadung, Jakarta Timur, yang menjadi korban penganiayaan dua orang dewasa seusai melapor kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 25 Februari 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Januar
VIVA.co.id - Seorang pria berinisal J (50) dan V (35) dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan kekerasan fisik terhadap dua orang bocah berinisial RH (13) dan RJ (13). Kedua korban adalah warga Jalan Tanah Koja, RT 04/ 02, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur.
 
Pengacara korban, Rubi Juliansyah, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada malam tahun baru 2016. Kala itu, RH dan RJ sedang berkumpul di lapangan dekat rumahnya selepas bermain petasan. Tiba-tiba J dan V marah karena pagar rumahnya rusak dan menuduh bocah itu yang merusaknya.
 
"Karena melihat ada anak-anak di sekitar rumahnya, oleh saudara V anak-anak itu ditangkap. Tetapi hanya korban yang ditangkap olehnya, yang lainnya tidak, lalu diseret menuju rumah terlapor," kata Rubi kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 25 Februari 2016.
 
Ketika berada di rumahnya, J dan V mengikat lengan kedua bocah itu dengan rantai, lalu dikaitkan di pagar serta digembok. Bahkan menggunakan kunci setir mobil.
 
"Selama dirantai, anak-anak itu terus diintimidasi oleh mereka, dipaksa untuk mengaku bila telah merusak pagar rumah saudara V dan J. Korban juga dikata-katain," ujarnya.
 
Namun, karena kedua bocah itu tidak merasa merusak, J dan V melapor ke Polsek Pulogadung. Petugas justru meminta agar keduanya melepas anak-anak itu dengan alasan masih di bawah umur.
 
"Setelah itu, sama polisi didamaikan di Pos RW, tetapi orang tua korban tidak tahu kalau anaknya sudah dirantai dan lain-lain," ujar Rudi.
 
Polsek Pulogadung tidak menanggapi laporan itu dengan serius sehingga orang tua korban melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat
 
"Petugas tidak ada penanganan, seperti barang bukti tidak diamankan dan nama pelapornya, nama korban. Padahal, korbannya masih di bawah umur dan pasal yang disertakan tidak sesuai. Makanya saya lapor ke Polda Metro Jaya ke Subdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita)," katanya.
Kasus Polisi Diduga Aniaya Operator Warnet Berakhir Damai
 
J dan V akan disangkakan Pasal 76 huruf C Jo Pasal 80 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi Penganiaya Penjaga Warnet Disanksi Disiplin
Ilustrasi penangkapan

Tonjok Guru, Seorang Wartawan Ditangkap Polisi

Anaknya mengaku dipukul sang guru gara-gara tak bawa buku gambar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016