Polisi Segera Panggil Pemilik Rumah Klinik Aborsi
- Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Pihak Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memanggil pemilik yang menyewakan klinik aborsi ilegal di Menteng, Jakarta Pusat.
"Pemiliknya akan kami panggil, sejauh mana mengetahui atau sistem kontraknya bagaimana, atau bisa saja pemilik ruko dan kontrakan tersebut ikut ambil dalam bagian sebagai sindikat aborsi ilegal ini," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 25 Februari 2016.
Adi menyebut, pengungkapan kasus ini atas kerja pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan dan didukung informasi dari masyarakat.
"Kasus ini terungkap bener-bener murni dari kita. Dari kami kemudian olah dan cari informasi masyarakat, kalau dari masyarakat sekitar mungkin iya," katanya.
Untuk penghasilan calo dari aborsi ilegal, Adi menuturkan, sang calo berpenghasilan luar biasa.
"Karena memang dari bahasa pemeriksaan kami bahwa calo ini mendapatkan keuntungan sangat besar. Satu pasien melakukan praktik aborsi bisa sekitar Rp500 ribu. Artinya ini bisnis yang menjanjikan, walaupun ini ilegal, dari segi hukum dan agama," katanya.
Penghasilan luar biasa calo tersebut lantaran dari setiap praktik aborsi sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.
"Itu untuk biaya aborsi di bawah 3 bulan," katanya.
Sebelumnya, Aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar dua klinik aborsi di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis 19 Februari 2016 lalu.Â
Dari kedua tempat itu polisi meringkus 10 orang dan menjadikannya tersangka serta ditahan di Polda Metro Jaya.
Lokasi klinik pertama berada di Jalan Cimandiri No.7, RT 6 RW 4, Kelurahan Kenari, Kecamatan Menteng, Jakarta.Â
Sementara itu, klinik kedua berada di Jalan Cisadane No.19, RT 4 RW 2, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.