Kubu Guru JIS Siapkan Peninjauan Kembali
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan dua guru Jakarta International School (JIS) terdakwa kasus pencabulan anak, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong bersalah. Keduanya dihukum 11 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi putusan ini, tim kuasa hukum Ferdinand dan Neil pun langsung melakukan ancang-ancang untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Di tingkat banding semua fakta diperiksa, fakta sudah diperiksa lalu diputus kedua guru ini tidak melakukan kejahatan apa pun, ini diperiksa sudah fakta-faktanya. Kalau di tingkat kasasi tidak memeriksa fakta," kata salah satu kuasa hukum Ferdinand dan Neil, Patra M. Zein saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 25 Februari 2016.
Untuk itu, Patra meminta MA bisa segera memberikan salinan putusan perkara kliennya, supaya bisa segera dipelajari. "Kami baca dulu bunyi petikan putusan, kami harus pelajari," ungkapnya.
Salah satu pertimbangan pihaknya untuk mengajukan PK adalah adanya novum atau bukti baru terkait kasus ini. Hal ini menyangkut pemeriksaan medis terhadap korban berinisial MAK di Belgia.
"MAK, yang mengklaim jadi korban, pernah diperiksa kesehatannya di Belgia, hasilnya negatif. Ini mau kami telusuri informasinya," ujar Patra.
Namun, keputusan untuk mengajukan PK secara resmi baru akan diajukan setelah mendapatkan persetujuan dari kedua kliennya. Selain itu, setelah pihaknya mendapatkan rekam medis MAK di Belgia, dan mempelajari salinan putusan kasasi.
Sebelumnya, di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dengan pidana penjara 10 tahun dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa JIS. Namun, pada 14 Agustus 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan dua guru JIS itu, karena menilai mereka tidak bersalah. Keduanya juga telah keluar dari rumah tahanan Cipinang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding yang diketuai Silverster Djuma menilai, keterangan saksi korban dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan merupakan alat bukti. Majelis tingkat pertama dinilai tidak cermat, tidak matang dalam pembuktian.
.