Arti Hierarki Kepolisian di Kasus Kopi Sianida Mirna
- Instgam #ariefmirna2015
VIVA.co.id – Arbijoto, mantan Hakim Agung periode 1998 hingga 2006 yang menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan hari ketiga tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjelaskan yang dimaksud dengan hierarki kepolisian yang beberapa hari belakangan ini diperdebatkan kuasa hukum Jessica dan kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang dalam sidang praperadilan.
"Polisi cuma satu, Kapolri. Yang lainnya adalah bawahan. Jadi, apa yang dilakukan oleh bawahannya, itu menjadi tanggung jawab atasannya lagi. Itulah, bawahannya gajinya lebih kecil, karena tanggungjawabnya cuma sedikit. Makin tinggi dia gajinya, makin tinggi tanggungjawabnya, lebih banyak," kata Arbijoto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 25 Februari 2016.
Arbi mencontohkan hal tersebut laiknya anak kecil yang berbuat kenakalan. Kalau anak kecil nakal, maka orangtuanya yang bertanggung jawab. "Hukum itu otak. Kalau anak kecil berbuat nakal, maka orang tuanya yang bertanggung jawab. Itu ditentukan di pasal 3 KUHAP," katanya.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah permohonan praperadilan yang diajukan pihak Jessica salah sasaran atau tidak, Arbi yang jadi ahli dalam sidang hari ketiga praperadilan Jessica mengatakan, bahwa hal tersebut bisa dikatakan tidak salah karena hierarki yang dirinya jelaskan tadi.
"Tapi kan sampai Polda berbuat begitu (menetapkan status Jessica jadi tersangka), karena ada laporan dari polsek. Maka dikatakan vertikal," kata Arbi.
Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin tewas usai meminum kopi bercampur sianida di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat pada Rabu 6 Februari 2016. Dalam perjalanan penyelidikan dan penyidikan kasus itu, penyidik Polda Metro Jaya dipimpin Kombes Pol Krishna Murti menetapakan Jessica sebagai tersangka.
Sayangnya, polisi diduga tak memiliki alat bukti yang kuat dalam penetapan tersangka itu, hingga akhirnya Jessica melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas sangkaan itu.