Nelayan Ancam Boikot Reklamasi Pantai Utara Jakarta
- VIVA.co.id/ Ade Alfath
VIVA.co.id - Ketua Umum Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) M.Taher meminta, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Kawasan Pantai Utara Jakarta tidak disahkan. Pasalnya, beleid itu dikhawatirkan akan membuat pengembang semakin masif melakukan reklamasi.
"Nelayan tetap menolak dan meminta agar raperda diberhentikan karena reklamasi berdampak sekali terhadap puluhan ribu nelayan. Ada pendangkalan, keluar masuk kapal, ikan jadi tidak ada," ujar Taher di Gedung DPRD, Jakarta, Kamis, 25 Februari 2016.
Menurut dia, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI seakan memaksakan pembuatan Raperda itu.
Sementara, analisis dampak lingkungan (Amdal) dari proyek itu, kata Taher, tidak pernah ditunjukkan kepada masyarakat. Nelayan mengancam akan memboikot proyek reklamasi jika tetap diteruskan.
"Kami akan tetap konsisten sepakat dengan kawan-kawan nelayan akan aksi besar-besaran kalau tidak direspon. Kami akan boikot blokade pulau reklamasi," ujarnya mengancam.
Sebelumnya, ratusan nelayan yang tergabung dalam Forum Kerukunan Nelayan Muara Angke dan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis, 25 Februari 2016. Mereka menolak disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal reklamasi di utara Jakarta.
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta tengah menggodok Raperda soal reklamasi di utara Jakarta. DPRD mengatakan Raperda itu disusun sebagai payung hukum untuk pengaturan pengembang dalam melakukan reklamasi.
Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang kini dikenal dengan istilah 'Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta', dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI menindaklanjuti Keppres dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.
Selanjutnya, teknis reklamasi berupa ketentuan pembuatan daratan dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur). Proyek Reklamasi Utara Jakarta itu mencakup 17 pulau dengan luas total 5.100 hektare.
(mus)