Pengacara Guru JIS Kaget MA Putus Kliennya Bersalah
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan bebas terhadap Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, dua guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur.
Hakim tingkat kasasi menyatakan kedua guru ini bersalah, dan menghukum mereka masing-masing 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Patra M. Zein, kuasa hukum Neil dan Ferdinand, mengaku terkejut dengan putusan ini, karena sebelumnya di tingkat banding, setelah memeriksa fakta persidangan sebelumnya, mereka dinyatakan tidak bersalah.
"Kita terkejut, di tingkat banding semua fakta diperiksa, fakta sudah diperiksa lalu diputus kedua guru ini tidak melakukan kejahatan apapun," kata Patra saat dihubungi VIVA.co.id, 25 Februari 2016.
Patra tetap yakin, kedua kliennya itu tidak melakukan apa yang didakwakan jaksa. Pasalnya, dalam memutus perkara di tingkat kasasi, hakim Agung hanya mempelajari memori banding dan kontra memori banding.Â
"Kalau di tingkat kasasi tidak memeriksa fakta. Itu kedua guru tidak melakukan kejahatan," ungkap Patra.
Untuk itu, pihaknya akan mempelajari dulu salinan putusan kasus ini, sebelum mengambil sikap hukum terhadap putusan MA tersebut. Namun, menurutnya, sampai saat ini salinan putusan itu belum diberikan MA pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sehingga pihaknya pun tidak tahu dasar pertimbangan hakim dalam memutus kliennya. "Kita perlu baca dulu petikan putusan, kita harus pelajari," jelasnya.