Polda: Pasien Aborsi Ilegal Bisa Masuk Bui
- U-Report
VIVA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, membongkar dua klinik aborsi ilegal di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Dari kedua tempat itu polisi meringkus 10 orang dan menjadikannya tersangka dan saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Lokasi klinik pertama berada di Jalan Cimandiri No.7, RT 6/4, Kelurahan Kenari, Kecamatan Menteng, Jakarta.
Sedangkan klinik kedua berada di Jalan Cisadane No.19, RT 4/2, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala Subdit Sumberdaya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid, mengatakan, untuk pasien aborsi ilegal bisa dijerat tindak pidana.
"Bisa dijerat (pasien), sebagai pasien itu bisa dijerat juga sebagai orang yang melakukan. Diancam dengan pasal 346 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), jadi seorang wanita yang melakukan pengguguran kandungan bisa dijerat dengan ancaman pidana 4 tahun," ujar Adi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 25 Februari 2016.
Untuk berapa banyak pasien dan tamu yang datang ke klinik tersebut, Adi belum mengetahui dan berusaha menghadirkan orang-orang yang ada dibuku tamu.
"Kalau dari buku tamu dan pasien kami belum menghitung jumlahnya berapa, yang jelas kami ada datanya dan kami akan lakukan upaya menghadirkan orang-orang yang ada dibuku tamu tersebut," katanya.
Dia pun menambahkan bahwa sudah pasti nama yang tertera dalam buku tamu tersebut merupakan nama palsu. "Karena mereka pasti menggunakan identitas palsu, kami berharap nanti bisa kami kembangkan untuk tersangka berikutnya. kemudian besok kami juga akan lakukan kegiatan lagi dalam rangka penggeledahan dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang jumlah tersangkanya," ucapnya.
Baca juga: