Tolak Reklamasi Teluk Jakarta, Nelayan Gelar Unjuk Rasa
- VIVA.co.id/Ade Alfath
VIVA.co.id – Ratusan nelayan yang tergabung dalam Forum Kerukunan Nelayan Muara Angke dan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Teluk Jakarta menggelar unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Jalan Kebun Sirih, Jakarta, Kamis 25 Februari 2016.
Mereka menolak disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Reklamasi di Kawasan Utara Jakarta. Dalam orasinya, massa menolak dilanjutkannya proyek reklamasi. Pasalnya, reklamasi diyakini akan mengorbankan nelayan dan ekosistem pesisir.
"Kami atas nama nelayan menolak keras reklamasi, harga mati. Reklamasi hanya menguntungkan pengusaha besar bukan nelayan" ujar salah satu peserta aksi dalam orasinya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Dewan Perwakilan Wilayah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia ( DPW KNTI) M.Taher mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD seolah tutup mata terhadap fakta dampak negatif reklamasi. Padahal, para ahli sudah menyampaikan dampak buruk proyek tersebut.
Pengesahan Raperda Reklamasi disebut mengancam keberadaan nelayan tradisional skala kecil dengan potensi ikan yang makin habis akibat proyek pembangunan itu. "Pihak Pemprov mengklaim telah mempunyai kajian lingkungan hidup strategis, dokumen itu dibuat formalistik tanpa sepengetahuan warga" kata M.Taher.
DPRD DKI Jakarta memang tengah menggodok Raperda soal reklamasi di wilayah utara Jakarta. Raperda itu disusun sebagai payung hukum pengaturan pengembang dalam melakukan reklamasi.
Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang kini dikenal dengan istilah 'Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta' diatur dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Kemudian Pemerintah Provinsi DKI menindaklanjuti Keppres dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta. Proyek Reklamasi Utara Jakarta sendiri mencakup 17 pulau dengan total wilayah 5.100 hektare.
Dalam hal teknis reklamasi, dimuat ketentuan pembuatan daratan. Selain itu ada pula Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur).
(mus)