Berkas Pembunuhan Wayan Mirna Belum Lengkap
- Facebook Mirna Salihin
VIVA.co.id – Berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ternyata masih mentah alias belum lengkap.
"Iya ini kan sudah tujuh hari kita terima berkas, dari hasil penelitian dan penyidikan ternyata ada beberapa hal yang kurang," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo kepada VIVA.co.id Kamis 25 Februari 2016.
Waluyo mengatakan, saat ini jaksa sudah menerbitkan surat pengembalian berkas (P18) yang berarti berkas belum lengkap. Nantinya usai P18, Jaksa akan menerbitkan surat petunjuk yang harus dipenuhi penyidik (P19).
"Sekarang ini P18, bahwa berkas belum lengkap, Dalam waktu 14 hari, berkas harus dikembalikan ke penyidik," katanya.
Menurutnya, proses hukum analisis BAP itu merujuk Pasal 110 KUHAP tentang Penyidikan dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP yang mengatur tata cara penelitian serta pengembalian BAP. tersebut masih P18.
Mengenai alasan berkas yang kurang lengkap, Waluyo enggan menyebutkan secara detail karena merupakan materi penyidikan.
"Yang jelas butuh beberapa penambahan, apa-apa yang kurang materinya kita tidak bisa sampaikan karena masuk materi penyidikan," ujarnya.
Waluyo pun membantah jika kurang lengkapnya berkas tersebut karena pihak Jessica Kumala Wongso mengajukan praperadilan.
"Kita tegaskan tidak ada pengaruhnya dengan praperadilan karena berbeda," ucapnya.
Sebelumnya, Berkas perkara atas nama Jessica Kumala Wongso (27), tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin ternyata sudah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat 19 Februari 2016 pagi ini.
"Berkas atas nama Jessica hari ini diterima oleh Kejati tadi jam 9 ya. Kemudian kita akan lakukan penelitian secara formil maupun materiil," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Waluyo saat dihubungi, Jumat 19 Februari 2016.
Kini, kata Waluyo, pihaknya sudah menunjuk jaksa peneliti untuk memeriksa isi berkas tersebut dalam kurun waktu tujuh hari guna dilakukan penelitian.
"Jaksa peneliti akan menentukan sikap dalam waktu 7 hari, kemudian apakah berkas itu cukup atau dikembalikan hitungannya tanggal 14 setelah 14 hari," kata Waluyo.