Pria Peremas Dada Perempuan Tak Ditahan tapi Wajib Lapor

Hamil dan tak dinikahi, remaja 15 tahun laporkan pacar ke polisi. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ Faddy Ravydera
VIVA.co.id - Agil, pria pelaku peremas dada seorang perempuan di jembatan penyeberangan orang di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, tidak ditahan. Dia diizinkan pulang ke rumahnya, tetapi dikenakan wajib lapor kepada polisi.
Pemerintah Diminta Gencar Advokasi Korban Kekerasan Seksual
 
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Menteng, Komisaris Polisi Ridwan R Soplanit, menjelaskan tersangka Agil tidak ditahan, karena ancaman hukuman atas perkara yang dituduhkan kepadanya kurang lima tahun.
Pelecehan Seksual Terjadi di Perkampungan Atlet Olimpiade
 
“Jadi, pelaku diperkenankan pulang, bukan bebas," kata Ridwan kepada wartawan di Markas Polsek Metro Menteng pada Rabu 24 Februari 2016.
Walikota Jakpus Siap Pecat PNS Pelaku Pencabulan Siswi M
 
Meski dibolehkan pulang, tidak berarti Agil bebas jeratan hukum. Dia diwajibkan melapor tiga kali dalam seminggu kepada aparat Polsek Metro Menteng. Polisi juga tidak mengulur-ulur pengusutan kasus pelecehan seksual itu dan tersangka diharapkan kooperatif.
 
Kasus yang dialami Agil, kata Ridwan, diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar peristiwa seperti itu tidak terulang lagi. Masyarakat juga diminta menjaga diri dari tindak kejahatan di tempat-tempat publik.
 
Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada pukul 09.30 WIB, Senin 22 Februari 2016. Pelakunya, Agil, yang sedang berada di kawasan jembatan penyeberangan orang Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, tiba-tiba saja nekat meremas dada seorang wanita berinisial AT. Korban kebetulan hendak melewati jembatan itu seusai turun dari kereta. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya