Pria Peremas Dada Perempuan Tak Ditahan tapi Wajib Lapor
Rabu, 24 Februari 2016 - 21:51 WIB
Sumber :
- VIVAnews/ Faddy Ravydera
VIVA.co.id - Agil, pria pelaku peremas dada seorang perempuan di jembatan penyeberangan orang di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, tidak ditahan. Dia diizinkan pulang ke rumahnya, tetapi dikenakan wajib lapor kepada polisi.
Â
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Menteng, Komisaris Polisi Ridwan R Soplanit, menjelaskan tersangka Agil tidak ditahan, karena ancaman hukuman atas perkara yang dituduhkan kepadanya kurang lima tahun.
Â
“Jadi, pelaku diperkenankan pulang, bukan bebas," kata Ridwan kepada wartawan di Markas Polsek Metro Menteng pada Rabu 24 Februari 2016.
Â
Meski dibolehkan pulang, tidak berarti Agil bebas jeratan hukum. Dia diwajibkan melapor tiga kali dalam seminggu kepada aparat Polsek Metro Menteng. Polisi juga tidak mengulur-ulur pengusutan kasus pelecehan seksual itu dan tersangka diharapkan kooperatif.
Â
Kasus yang dialami Agil, kata Ridwan, diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar peristiwa seperti itu tidak terulang lagi. Masyarakat juga diminta menjaga diri dari tindak kejahatan di tempat-tempat publik.
Â
Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada pukul 09.30 WIB, Senin 22 Februari 2016. Pelakunya, Agil, yang sedang berada di kawasan jembatan penyeberangan orang Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, tiba-tiba saja nekat meremas dada seorang wanita berinisial AT. Korban kebetulan hendak melewati jembatan itu seusai turun dari kereta. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Â