Ivan Haz Mangkir dari Panggilan Polisi karena Acara PPP
- VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polda Metro Jaya, pada Selasa, 23 Februari 2016 kemarin. Namun, dia mangkir dari panggilan pemeriksaan perdananya itu.
Kuasa hukum Ivan Haz, Tito Hanata Kusuma, mengatakan ketidakhadiran kliennya kemarin karena sedang mengikuti kegiatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Dia ada keperluan organisasi di partainya, ada kegiatan yang dijadwalkan terlebih dahulu sehingga mohon waktu (pemeriksaan)," ujar Tito saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 24 Februari 2016.
Menurut Tito, karena ketidakhadiran kliennya kemarin, pihaknya sudah menerima surat panggilan kedua dari kepolisian. "Ini surat panggilan kedua sudah keluar, (pemeriksaan) pada Senin depan. Pihak kepolisian yang menjadwalkan pada Senin depan tetapi sebelumnya kita mohon dulu," ujar Tito.
Sebelumnya, seorang perempuan inisial T, yang merupakan asisten rumah tangga Ivan, melaporkan Ivan dan istrinya atas dugaan KDRT ke Polda Metro Jaya. Namun, Polisi hingga kini baru menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka. Sementara istrinya masih berstatus sebagai saksi.
Jika terbukti melakukan penganiayaan, anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu akan dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ase)