Diperiksa Mabes, Ahok Sebut Ada Tersangka Baru Korupsi UPS

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • Fajar Ginanjar - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya yang akan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri Kamis besok, 25 Februari 2016, akan berujung kepada penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS).

FPI dan Ormas Islam Minta KPK Penjarakan Ahok

Jaksa Penuntut Umum kasus korupsi pengadaan UPS membutuhkan keterangan tambahan usai mendapat kesaksian langsung dari dirinya dalam persidangan yang dilaksanakan pada Kamis, 4 Februari 2016.

"Jaksa merasa perlu (keterangan) tambahan untuk tetapkan tersangka baru," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Rabu, 24 Februari 2016.

Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah Tutup Jalan Depan KPK

Ahok mengatakan pemeriksaan kepadanya besok tak akan berlangsung selama saat ia memberi kesaksian di persidangan, atau saat ia diperiksa di Bareskrim tahun lalu. Pemeriksaan esok dilakukan untuk semakin melengkapi keterangan yang dibutuhkan kejaksaan terkait mekanisme dianggarkannya pengadaan Uninterruptible Power Supply dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI tahun 2014.

"Pertanyaannya mungkin mirip-mirip kayak yang diberikan kemarin (saat pengadilan)," ujar Ahok.

MA Perberat Hukuman Udar Pristono

Tindakan korupsi dalam pengadaan perangkat UPS diperkirakan merugikan keuangan daerah sebesar Rp186,4 miliar. Kasus terjadi pada tahun 2014. Sebanyak 49 perangkat UPS dengan harga satuan Rp5,8 miliar diadakan Dinas Pendidikan DKI untuk disimpan di 49 SMA/SMK di Kotamadya Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kini tengah mengadili Alex Usman, mantan Kasie Sarpras Sudin Dikmen Jakbar yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Tindakan pengadaan 25 perangkat UPS di Kotamadya Jakarta Barat yang menjadi tanggung jawab Alex, diperkirakan merugikan keuangan daerah sebesar Rp81,433 miliar.

Selain Alex, Bareskrim Mabes Polri yang menyelidiki kasus telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu mantan Kasudin Dikmen Jakpus Zainal Soelaeman, serta mantan anggota Komisi E DPRD DKI periode 2009 - 2014 M Firmansyah dan Fahmi Zulfikar Hasibuan.

Komisi E adalah komisi DPRD DKI yang membidangi Kesejahteraan Rakyat. Komisi yang pada tahun 2014 koordinatornya adalah Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi PPP Abraham 'Lulung' Lunggana, adalah komisi yang menyetujui dianggarkannya pengadaan UPS dalam APBD-P DKI tahun 2014.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya