Alasan Tersangka Pelacuran Kalijodo Mangkir Diperiksa Polisi
- VIVA.co.id / Danar Dono
VIVA.co.id – Abdul Azis alias Daeng Azis, tersangka kasus pelacuran dan perdagangan perempuan di Kalijodo mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya.
Sedianya, Daeng Azis menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini Rabu 24 Februari 2016. Namun, Daeng Aziz tak datang.
Razman Arif Nasution, pengacara Daeng Azis berkoordinasi mengatakan, Daeng Azis tak datang dalam pemeriksaan tersangka hari ini dikarenakan pihaknya baru menerima surat pemeriksaan pada Selasa 23 Februari 2016 sore.
"Beliau (Daeng Azis) baru dapat konfirmasi jadi tersangka melalui komunikasi melalui media massa dan televisi, Tapi surat (pemeriksaan tersangka) baru sampai secara formal kemarin sore. Dan beliau sedang ternyata tidak berada di sekitar Jakarta pada hari Selasa kemarin, Mungkin beliau di Serang atau Banten," ujar Razman, Rabu 24 Februari 2016.
Razman memastikan, Daeng Azis akan kooperatif dan siap memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
"Barusan saya komunikasi 10 menit lalu dengan Pak Daeng beliau bersedia datang. Hari ini beliau menuju Jakarta, hanya saja saya diminta berkomunikasi ke pihak penyidik hari apa, jam berapa dan dia ingin tahu pasal-pasal yang disangkakan apa," ujarnya.
Mengenai pasal apa yang disangkakan kepada Daeng Azis, Razman mengaku sudah mengetahuinya.
"Saya sudah lihat itu pasal kalau di juntokan pasal 506 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Masalah pristitusi. Saya berharap Pak Daeng juga saya imbau untuk juga gentle memenuhi panggilan. Dan beliau siap," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komsiaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, penetapan tersangka Daeng Azis terkait penangkapan dan penetapan tersangka seorang mucikari bernama Udin Nakku alias Daeng Nakku (45).
Pelaku merupakan pemilik kafe bernama Cafe Jelita Kalijodo Jalan Kepanduan II Rt.001/005, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kafe ini berada di kawasan Kalijodo yang akan ditertibkan Pemprov DKI. "Iya (terkait itu)," katanya.
Diketahui, dari informasi yang didapatkan, tersangka Daeng Nakku kafenya mendapatkan kondom dari Maman yang merupakan orang suruhan Daeng Aziz dan juga minuman keras yang dibeli dari agen milik Daeng Aziz yang dijaga oleh Herman alias Daeng Rangka.
Daeng Azis dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP yaitu mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.