Pengacara Yakin, Daeng Azis Tak Langsung Ditahan

Daeng Azis bertopi koboi
Sumber :
  • danar

VIVA.co.id – Razman Arif Nasution, pengacara Abdul Azis alias Daeng Azis mengatakan, istilah ‘Jumat keramat’ hanya berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, dia yakin kliennya tidak akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus prostitusi di Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Februari 2016.

Pecahan Tembok Berlin Bersemayam di Eks Prostitusi Kalijodo

Seperti diketahui, di KPK banyak tersangka kasus korupsi yang langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di hari Jumat. Hal ini kemudian memunculkan istilah ‘Jumat keramat’.

"Kalau lah pemeriksaan seperti ini di Kejaksaan dan Kepolisian serta KPK, kan nyaman seperti ini. Di polisi tidak ada ‘Jumat keramat’, di Kejaksaan juga tidak ada ‘Jumat keramat’, semua hari baik," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2016.

Djarot: Kolong Tol Kalijodo Incaran Pendatang Baru Jakarta

Razman mengapresiasi kerja polisi yang, dia nilai profesional dan mau berkoordinasi terkait jadwal pemeriksaan Daeng Azis. Menurut Razman, pada Jumat nanti, kliennya akan diperiksa seputar pasal yang disangkakan padanya, yaitu pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 506 KUHP, dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara atau denda paling banyak Rp 15 ribu.

Pasal 296 KUHP mengatur mengenai tindakan seseorang yang sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul, dan menjadikannya sebagai pencarian. Sedangkan pasal 506 KUHP, tentang perbuatan mengambil keuntungan dari perbuatan cabuk seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian.

RPTRA Kalijodo Ramai di Libur Lebaran

"Tentu yang dipersiapkan sesuai pasal yang disangkakan 506 KUHP terkait prostitusi. Nah, nanti kita lihat apa hasil pemeriksaannya. Tidak ada yang lain, jadi kalau ada yang namanya senjata tajam atau panah beracun itu kan nanti dilihat, tapi saya yakin Polri profesional."

Pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komsiaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, penetapan tersangka terhadap Daeng Azis merupakan pengembangan dari penangkapan dan penetapan tersangka muncikari bernama Udin Nakku alias Daeng Nakku (45).

Pelaku merupakan pemilik Cafe Jelita Kalijodo di Jalan Kepanduan II Rt.001/005, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kafe ini berada di kawasan Kalijodo yang akan ditertibkan Pemerintah Provinsi DKI. "Iya (terkait itu)," ujar Krishna.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, tersangka Daeng Nakku mendapat pasokan kondom dari Maman yang merupakan orang suruhan Daeng Aziz. Minuman keras yang dia beli, juga berasal dari agen milik Daeng Aziz yang dijaga oleh Herman alias Daeng Rangka.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya