Daeng Azis Siap Ditahan
- VIVA.co.id / Danar Dono
VIVA.co.id – Salah satu tokoh masyarakat di Kawasan Kalijodo, Abdul Azis alias Daeng Azis, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Daeng Azis ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan prostitusi dan perdagangan manusia.
Daeng Azis rencananya akan menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 26 Februari 2016. Hal tersebut dipastikan usai Razman berkoordinasi dengan penyidik. Sedianya Daeng Azis dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu, 24 Februari 2016.
Razman menuturkan, Daeng Azis siap ditahan jika memang penyidik memutuskan hal tersebut.
"Kalau seseorang sudah ditersangkakan, polisi dalam hal ini punya hak subjektif dan objektif, diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Dia dapat menahan kalau diduga akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan yang sama. Saya kira bagaimana bakal melakukan perbuatan yang sama orang sudah di police line, Polri sudah profesional itu," katanya.
Sebelumnya, Daeng Azis dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP yaitu mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.
(mus)