Pekan Depan Tak Hadir, Ivan Haz Bakal Dipanggil Paksa

Anggota DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya kembali melayangkan panggilan terhadap Fanny Safriansyah atau Ivan Haz sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya pada Senin, 29 Februari 2016 mendatang.

Sidang Perdana Penganiayaan PRT, Ivan Haz Lupa Alamat Rumah

Sebelumnya, anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu mangkir dengan alasan urusan pekerjaan.

"Untuk kasus IH terkait KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), kami akan panggil lagi hari Senin. Kalau tidak datang lagi, kami ada SOP akan ada panggilan dengan surat perintah membawa dan akan ada upaya paksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 24 Februari 2016.

Akom: Belum Ada Pengajuan dari Fraksi Soal Ivan Haz

Perempuan berinisial T yang merupakan asisten rumah tangga Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, melaporkan Ivan Haz setelah mengalami kekerasan. T dibenturkan kepalanya oleh Ivan Haz.

Atas kasus itu, Ivan kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Sementara istrinya masih berstatus sebagai saksi.

Nasib Ivan Haz Ditentukan di Paripurna DPR

Sedianya, Ivan Haz diperiksa polisi dalam status tersangka pada Selasa, 23 Februari 2016 pukul 10.00 WIB. Namun dia mangkir lalu meminta penundaan dalam sepekan.

Jika terbukti bersalah, Ivan akan Haz akan dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara itu, nama Ivan Haz juga disebut-sebut terjaring razia narkoba pada Minggu, 21 Februari 2016 lalu di Kawasan Kostrad Jaya, Tanah Kusir, Jakarta Selatan. [Baca: ]

Dalam razia yang dilakukan Kostrad terhadap anggotanya, digerebek pesta narkoba dan diamankan 5 anggota polisi serta salah satu anggota DPR berinisial IH dari Fraksi PPP.

Fraksi PPP sendiri sudah memperoleh informasi ini. Juru Bicara PPP, Arsul Sani mengatakan sudah mencoba menghubungi Ivan, namun yang bersangkutan belum juga memberikan konfirmasi.

Sekjen PPP, Dimyati Natakusumah, menyatakan prihatin atas kasus ganda yang menjerat kadernya.

"Saya dapat informasi. Kan, itu baru dikaitkan bahwa barang itu yang mau beli adalah Ivan, tapi kebenarannya belum pasti. Biar nanti penyidik yang jelaskan," kata Dimyati di Jakarta. (ase)

Sidang putusan Ivan Haz

Aniaya PRT, Anak Mantan Wapres Divonis 18 Bulan Penjara

Ivan Haz terbukti bersalah menganiaya pembantunya Toipah

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016