Nyambi Jual Sabu, Pedagang Sayur Ini Dicokok Polisi

Dua pedagang Pasar Cisalak ditangkap mengedarkan sabu
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Dua pedagang di Pasar Cisalak, Depok, Jawa Barat, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran kepergok menjual sabu. Dalam aksinya, mereka berkedok menjadi penjual sayuran.

Enam Ton Sabu-sabu Berpotensi Masuk Indonesia

Kapolsek Cimanggis, Komisaris Arlon Sitinjak mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga. "Kemudian kami lakukan pengintaian dengan mengerahkan tim Buser. Setelah kami intai, ternyata benar, yang bersangkutan mengedarkan narkotika jenis sabu," ucapnya, Rabu, 24 Februari 2016.

Kedua pengedar ini, MAP (24), dan AY (35), diringkus petugas, yang melakukan penyamaran, saat tengah bertransaksi di kawasan Pasar Cisalak. Dari mereka, petugas menyita barang bukti seberat 12,09 gram sabu senilai sekitar Rp 15 juta.

Bawa 10 Bungkus Sabu di Bandara, Seorang Wanita Ditangkap

"Menurut pengakuan, keduanya baru lima bulan jual sabu. Selain jadi pengedar, mereka ini adalah pedagang di Pasar Cisalak. Para pelanggannya banyak juga dari kalangan mahasiswa," ungkap Arlon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini terancam pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

MNCTV Bantah Pencuri Puluhan Mobil di Depok Jebolan KDI

"Kasusnya juga akan kami kembangkan untuk mengungkap bandar besarnya," ujar Kapolsek.

Kedua tersangka mengaku nekat menjual barang haram itu, karena butuh uang tambahan untuk membayar hutang dan sewa kontrakan. Mereka beralasan, penghasilan sebagai pedagang di pasar kurang mencukupi.

"Kita cuma diajak teman pak. Saya nyesel," ucap MAP.

Dalam memasarkan sabu, mereka menggunakan sistem on line. Setelah itu, pemesan akan bertransaksi melalui komunikasi lewat telepon selulernya. Rata-rata pembeli adalah orang yang sudah dikenal mereka.

"Baru lima bulan begini ( jual sabu ). Itu juga ikut- ikutan pak," timpal AY.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya