DPRD DKI Dukung Harga Kantong Plastik DKI Rp5.000
- Istimewa
VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mensosialisasikan penerapan harga Rp5.000 untuk kantong plastik. Hal itu agar tidak menimbulkan kebingunan di masyarakat, karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) merekomendasikan harga minimal Rp200.
"Harus ada sosialisasi dulu. Jika perlu Pemprov menyiapkan tas pengganti plastik yang sebanyak dua buah, diberikan kepada rumah tangga untuk percontohan. Kemudian setelah itu diterapkan pelaksanaanya," ujar Anggota DPRD Komisi D, Prabowo Soenirman kepada VIVA.co.id di Gedung DPRD, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2016.
Menurut Prabowo, DPRD mendukung penerapan harga Rp5.000, karena berharap bisa mendisiplinkan warga agar tidak bergantung pada penggunaan kantong plastik dan membawa tas sendiri.
"Angka segitu wajar jika tujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dan membuat alam menjadi baik dan tidak tercemar," ucapnya.
Untuk penerapan harga itu, lanjut dia, Pemprov DKI cukup mengeluarkan Peraturan Gubernur sebagai payung hukum dengan mengacu pada Peraturan Daerah yang telah ada. "Untuk pemberlakuan harga cukup Pergub," ujar Prabowo.
Sebelumnya, . Hal itu diharapkan dapat menekan volume sampah plastik di Ibu Kota.
Seperti diketahui, regulasi pemberlakuan plastik berbayar dikeluarkan Kementerian LHK untuk menekan penggunaan plastik yang menghasilkan sampah sulit terurai. Regulasi ini diberlakukan pada 22 kota di Indonesia di antaranya Jakarta, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Jayapura. (ase)