Hari Ini, Daeng Azis Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id – Abdul Azis, alias Daeng Azis bakal dipanggil sebagai tersangka kasus prostitusi, atau perdagangan wanita oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hari ini, Rabu 24 Februari 2016.
"Azis (Daeng Azis) akan diperiksa sebagai tersangka, surat sudah kita layangkan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti.
Krishna menegaskan, Daeng Azis diharapkan datang memenuhi panggilan polisi jika memang warga negara yang baik.
Mengenai keberadaan dari Daeng Azis, Krishna menyebut, pihak Kepolisian sudah mengetahuinya.
"Polisi tahu, tetapi polisi tidak ngomong. Polisi tahulah Daeng Azis di mana," ujarnya.
Ketika ditanya apakah ada upaya paksa, jika Daeng Azis tidak memenuhi panggilan polisi. Krishna menuturkan, pihaknya akan menjalankan sesuai prosedur.
"Kita lihat nanti, kalau dia tidak datang. Kan ada pemanggilan pertama, kedua, dan ketiga, tidak langsung ditahan, diperiksa dulu dan cukupi alat bukti," ucapnya.
Dia pun mengungkapkan, Kepolisian masih mengidentifikasi dan menyelidiki kasus yang menjerat Daeng Azis.
"Nanti kita identifikasi, pertama masalah sajam (senjata tajam) di kafe-kafe kita tanyakan, terus masalah miras yang diperiksa Pemda. Sama, masalah prostitusi dan muncikari," ucapnya.
Krishna menambahkan, penetapan tersangka Daeng Azis terkait penangkapan dan penetapan tersangka seorang mucikari bernama Udin Nakku alias Daeng Nakku (45). Pelaku merupakan pemilik kafe bernama Cafe Jelita Kalijodo Jalan Kepanduan II Rt.001/005, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kafe ini berada di kawasan Kalijodo yang akan ditertibkan oleh Pemprov DKI.
"Iya (terkait itu)," katanya.
Diketahui, dari informasi yang didapatkan, tersangka Daeng Nakku, kafenya mendapatkan kondom dari Maman yang merupakan orang suruhan Daeng Aziz dan minuman keras yang dibeli dari agen milik Daeng Aziz yang dijaga oleh Herman, alias Daeng Rangka.
Sementara itu, untuk ratusan anak panah yang ditemukan di kafe Intan milik Daeng Azis, Krishna menyebut pihaknya masih menganalisa terlebih dulu.
Selain itu, Di kafe Intan milik Daeng Azis, polisi menemukan berkrat-krat botol dan senjata tajam.
"Kalau yang senjata tajam dan anak panah belum (tersangka)," kata Krishna.
Daeng Azis dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP, yaitu mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.
Baca juga:
(asp)