Saatnya Polisi Buktikan Jessica Pencampur Sianida ke Mirna

Tersangka pembunuhan dengan racun sianida di dalam kopi Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Simbolon

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang praperadilan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, Rabu 24 Februari 2016.

Berkas Dakwaan Jessica Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat

Jessica sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tak hanya jadi tersangka, Jessica juga dicekal dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Atas hal itu, Jessica mennggugat Polda Metro Jaya. Sidang perdana praperadilan juga sudah digelar Senin kemarin.

Kejari Jakpus Masih Teliti Berkas Perkara Jessica

Hari ini, giliran Polda Metro Jaya selaku tergugat, yang akan menyampaikan alasan menetapkan Jessica sebagai tersangka ke majelis hakim.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan sudah memberikan kuasanya ke Kepala Bidang Hukum untuk menghadapi praperadilan Jessica.

Tunggu Sidang Perdana, Pengacara Jessica Tak Ada Persiapan

Baca juga:

(asp)

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Jessica Siap Hadapi Sidang Perdana

Sidang rencananya digelar besok di PN Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2016