Jakarta Miliki Aturan Kantong Plastik Berbayar Sejak 2013
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemerintah Provinsi DKI tak akan mengeluarkan aturan baru menyikapi rencana penerapan penuh aturan kantong plastik berbayar oleh pemerintah pusat pada bulan Juni.
DKI, sejak tahun 2013, telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 21 dari Perda mengatur pengelola pusat perbelanjaan, toko modern dan pasar, wajib menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan.
Produksi kantong dipastikan memakan biaya yang lebih besar daripada sekadar produksi kantong plastik biasa. Untuk menutupi biaya produksi, pengelola tempat perbelanjaan mau tak mau harus membebankan biaya pembelian kantong kepada konsumen.
"Plastik ramah lingkungan yang bahannya dari singkong segala macem itu harganya kira-kira Rp800 sampai Rp1.000. Enggak bisa kan dikasih gratis ke pelanggan," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Selasa, 23 Februari 2016.
Ahok mengatakan, di sisi lain, Perda juga mengatur sanksi denda sebesar Rp5.000.000 hingga Rp25.000.000 bagi pengelola pusat belanja yang tidak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan.
Dengan begitu, pengelola belanja memang harus menyediakan kantong plastik ramah lingkungan yang berbayar untuk dibeli pelanggan.
"Jadi ya udah, itu (Perda) aja yang disosialisasikan selama tiga bulan (masa uji coba aturan) ini. Kita enggak usah persoalkan harga kantong plastik minimal Rp200," ujar Ahok.