Kasus Penganiayaan, Ivan Haz Mangkir dari Panggilan Polisi
- VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA.co.id - Anggota DPR Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz mangkir dari panggilan pertama polisi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya berinisial T.
Sedianya, Ivan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Selasa, 23 Februari 2016.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, Ivan berhalangan hadir lantaran ada urusan pekerjaan.
"Minta diundur seminggu lagi katanya," ujar Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 23 Februari 2016.
Sebelumnya, polisi menjadwalkan anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hari ini, pukul 10.00 WIB.
Seperti diketahui, seorang perempuan berinisial T, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga Ivan, melaporkan legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ke Polda Metro Jaya. Ivan diduga melakukan KDRT. Korban T juga melaporkan istri Ivan.
Hingga kini, polisi baru menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka. Sementara istri Ivan masih berstatus sebagai saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal menyatakan, tersangka dijerat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Hasil visum membuktikan ada luka di beberapa bagian tubuh T. "Ancaman hukuman di atas lima tahun," ujar Iqbal.