Pengacara Jessica Ungkap Pelanggaran HAM Berat Kasus Mirna
- Instgam #ariefmirna2015
VIVA.co.id – Dalam 21 alasan yang dituangkan di permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menyatakan, terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Pelanggaran HAM berat yang dimaksudkan kuasa hukum Jessica tertuang dalam alasan ke 20 yang dibacakan di sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa 23 Februari 2016.
Dituliskan bahwa pelanggaran HAM berat dilakukan kepolisian Karena telah menahan Jessica selama 20 hari dan mencekalnya.
'Bahwa peradilan termohon tidak sah dalam persidangan ini telah melakukan pelanggaran HAM yang berat ditahan 20 hari dan dicekal. Hal itu yang ditahan kekuasaan bahwa pemohon jika ajaran hukum. Master pihak pasal 1 ayat. Amar'
Dalam alasan ke 21, kuasa hukum meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonan praperadilan.
'Bahwa dari alasan tersebut di atas PN mengabulkan bahwa pasal 22 UU tentang berdasarkan praper dasar hukum dan praper berdasarkan Pancasila'
(asp)