Pengacara Jessica Ungkap Pelanggaran HAM Berat Kasus Mirna

Wayan Mirna Salihin semasa hidup
Sumber :
  • Instgam #ariefmirna2015

VIVA.co.id – Dalam 21 alasan yang dituangkan di permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menyatakan, terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

Pelanggaran HAM berat yang dimaksudkan kuasa hukum Jessica tertuang dalam alasan ke 20 yang dibacakan di sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa 23 Februari 2016.

Dituliskan bahwa pelanggaran HAM berat dilakukan kepolisian Karena telah menahan Jessica selama 20 hari dan mencekalnya.

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru

'Bahwa peradilan termohon tidak sah dalam persidangan ini telah melakukan pelanggaran HAM yang berat ditahan 20 hari dan dicekal. Hal itu yang ditahan kekuasaan bahwa pemohon jika ajaran hukum. Master pihak pasal 1 ayat. Amar'

Dalam alasan ke 21, kuasa hukum meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonan praperadilan.

Sidang PK, Hakim Tanya soal Bukti Baru yang Diajukan Jessica Wongso

'Bahwa dari alasan tersebut di atas PN mengabulkan bahwa pasal 22 UU tentang berdasarkan praper dasar hukum dan praper berdasarkan Pancasila'

(asp)

Jessica terlihat di CCTV Kafe Olivier.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Jaksa penuntut umum (JPU) turut memutar rekaman video wawancara ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin dengan stasiun TV swasta.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024