Pengacara: DS Tak Akan Cabut Laporan Pencabulan Saipul Jamil
VIVA.co.id – Osner Jhonson, kuasa hukum DS, remaja korban pencabulan Saipul Jamil menyatakan, kliennya tidak akan mencabut laporan pencabulan itu sampai kapan pun.
"Saya selalu tegas membantah, kami tidak pernah melakukan penarikan laporan," ujar Jhonson di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 23 Februari 2016.
Jhonson menegaskan, pihaknya akan terus membawa kasus tersebut ke pengadilan. Proses hukum tetap berjalan supaya dapat diketahui titik terang pengungkapan kasus tersebut.
"Yang jelas publik menilai, siapa yang benar dan siapa yang salah," katanya.
Kasus pencabulan yang menjerat Saipul Jamil sebagai tersangka terjadi pada Kamis 18 Februari 2016. Pencabulan diduga terjadi di kamar rumah pribadi Saipul Jamil di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saipul Jamil diduga melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
(mus)