Pengacara Jessica: Kita Mau Tahu Jawaban Polisi Apa?
- Istimewa
VIVA.co.id – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo mengatakan, Jessica tak mungkin dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai saksi. Menurut Yudi, kondisi Jessica saat ini dalam keadaan sedih dan stres.
"Sedih, dan stres lah, tapi enggak akan dibawa jadi saksi. Kita cuma bawa pakar hukum pidana saja," kata Yudi di PN Jakarta Pusat, Selasa, 23 Februari 2016.
Yudi menerangkan, pihaknya akan menunggu bagaimana jawaban dari pihak termohon yakni Kepolisian. Karena menurutnya, penahanan Jessica tidak tepat. Menurutnya, Jessica tidak melakukan perbuatan apapun
"Nanti kita lihat jawaban polisi apa, yang penting kan kita sudah ajukan permohonan. Tidak ada perbuatan, tapi ditahan," katanya menambahkan.
Menurut Yudi, penahanan Jessica tidak semestinya dilakukan. Oleh karena itu pihaknya menempuh jalur pra peradilan. Dia juga mengungkapkan bahwa pra peradilan harus dapat diputus dalam waktu tujuh hari ke depan.
"Itu semacan panggilan polisi, trus penahanan, orang nggak pernah dipanggil tersangka tau-tau kok ditahan."
Pada agenda sidang pemanggilan saksi Kamis nanti, Yudi akan menghadirkan dua orang saksi.
(mus)