Meski Ada Penangguhan, Saipul Jamil Belum Tentu Bisa Bebas
- VIVA.co.id/ Shalli Syartiqa
VIVA.co.id – Kepala Polres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mempersilakan tersangka pencabulan remaja lelaki Saipul Jamil untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Silakan saja, diatur di UU kok itu," kata Daniel Bolly, Selasa 23 Februari 2016.
Namun, menurut Daniel, pedangdut kondang itu jangan harap bisa bebas dengan mudah dari sel tahanan setelah mengajukan penangguhan penahanan itu. Karena, penangguhan penahanan bisa diberikan jika penyidik menyetujuinya.
"Apa disetujui oleh penyidik? Itu menjadi pertimbangan penyidik. Apakah perlu ditangguhkan atau tidak," katanya.
Sebelumnya, tersangka pencabulan remaja itu dikabarkan akan mengajukan penangguhan penahanan. Tapi, Daniel mengatakan, hingga saat ini belum menerima laporan tentang pengajuan penangguhan penahanan itu.
Saipul Jamil diduga melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Ia terjerat pasal itu terkait pencabulan yang dilakukannya terhadap remaja 17 tahun berinisial DS di rumah Saipul di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.