Kabur dari Kejaran Polisi, Begal Ini Ceburkan Diri ke Sungai
- Danar Dono - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Pelaku pembegalan nekat menceburkan diri ke kali saat hendak ditangkap Jajaran Reskrim Polsek Babelan, Bekasi, Minggu, 21 Februari 2016.
Namun, aksi nekatnya itu tak diikuti dua rekannya yang harus pasrah digiring polisi ke sel tahanan saat polisi menangkapnya di Jalan Pertamina Pintu Air Rt 05/04 Desa Pantai hurip, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Pelaku yang diketahui bernama Nurdin (20) warga Desa Sukakerta, Sukawangi, Kabupaten Bekasi, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya dan masih diburu kepolisian Polsek Babelan.
Kapolsek Babelan, Krinton Sitanggang, mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum bisa menemukan Nurdin usai kabur saat anggota hendak menangkapnya dengan cara menceburkan diri ke kali.
"Kami hanya berhasil menangkap dua rekannya yang saat ini sudah kami tahan atas nama Arfiansyah (22) dan Fauzan Ikhami (19)," ungkap Krinton saat dihubungi, Selasa, 23 Februari 2016.
Kepolisian sudah menetapkan Nurdin sebagai DPO. Mereka pun masih melakukan pengejaran terhadapnya.
"Identitas jelas, jadi tinggal menunggu waktu saja," katanya.
Terkait aksi pembegalan yang dilakukan ketiganya itu terjadi lima jam sebelum korbannya, seorang wanita bernama Sotikah (21), melaporkan kejahatan para pelaku di lokasi tersebut.
"Jadi laporan korban, dia dipaksa menyerahkan handphonenya merk Evercros saat berjalan dilokasi dari rumah temannya dengan diancam sebuah badik. Setelah itu, disuruh pergi," ujar Krinton.
Merasa menjadi korban kejahatan, kata Krinton, Sotikah pun melaporkan diri ke Polsek Babelan sehingga dilakukan upaya tindaklanjut guna menangkap para pelakunya tersebut.
Sementara itu, dari hasil penangkapan dua orang pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor miik kawanan pelaku jenis Honda Beat bernopol B-6525 –UHK, badik, kunci motor dan STNK serta, handphone milik korban.
Â
Dari pengakuan para pelaku itu, jelas Krinton, aksi yang dilakukan ketiga pelaku itu motifnya karena salah satu di antara mereka ada yang terlilit utang. Dengan aksinya itu, mereka berharap bisa menutupi utang tersebut.
Atas perbuatannya, dua pelaku yang saat ini sudah ditahan polisi itu bakal terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan subsider UU Darurat.
"Ancaman maksimal 15 tahun," tuturnya.