Ahok Minta Daeng Azis Sewa Pengacara

Tokoh kawasan Kalijodo, Daeng Azis (pakai topi).
Sumber :
  • VIVA.co.id / Danar Dono

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama enggan mengomentari penetapan status tersangka kepada tokoh masyarakat penguasa Kalijodo, Daeng Azis.

Daeng Azis Dipindahkan ke Rumah Tahanan Kejaksaan

Azis yang memiliki nama asli Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi. Hal itu tidak tersangkut langsung dengan tindakan pemerintah menertibkan kawasan Kalijodo untuk mengembalikan fungsi kawasan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Jangan tanya sama saya, tanya sama polisi. Bagi saya ini (penetapan status tersangka kepada Daeng Azis) masuk ke ranah hukum," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Selasa, 23 Februari 2016.

Adik Bambang Widjojanto Tersangka Pengadaan Mobil Crane

Ahok mempersilakan tokoh yang berasal dari Makassar itu menyewa kuasa hukum yang dinilai bisa membebaskannya dari tuduhan pidana atas bisnis prostitusi yang ia jalani bertahun-tahun. Setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk dibela atas tindakan pidana yang dituduhkan kepadanya.

"Kalau dia jadi tersangka kemudian mampu bayar pengacara, silakan saja (sewa pengacara)," ujar Ahok.

Peran Daeng Azis dan Kafe-kafe Prostitusi di Kalijodo
Daeng Azis saat ditangkap polisi

Kasus Penipuan Rp50 Juta Bos Eks Kalijodo Mulai Terkuak

Pelaku diketahui ada di luar pulau Jawa.

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2016