Ahok Minta Daeng Azis Sewa Pengacara
- VIVA.co.id / Danar Dono
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama enggan mengomentari penetapan status tersangka kepada tokoh masyarakat penguasa Kalijodo, Daeng Azis.
Azis yang memiliki nama asli Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi. Hal itu tidak tersangkut langsung dengan tindakan pemerintah menertibkan kawasan Kalijodo untuk mengembalikan fungsi kawasan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Jangan tanya sama saya, tanya sama polisi. Bagi saya ini (penetapan status tersangka kepada Daeng Azis) masuk ke ranah hukum," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Selasa, 23 Februari 2016.
Ahok mempersilakan tokoh yang berasal dari Makassar itu menyewa kuasa hukum yang dinilai bisa membebaskannya dari tuduhan pidana atas bisnis prostitusi yang ia jalani bertahun-tahun. Setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk dibela atas tindakan pidana yang dituduhkan kepadanya.
"Kalau dia jadi tersangka kemudian mampu bayar pengacara, silakan saja (sewa pengacara)," ujar Ahok.