'Amunisi' Polisi Hadapi Sidang Praperadilan Jessica

Brigjen Polisi Krishna Murti.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Polda Metro bersiap diri untuk menghadapi  sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Rencananya, sidang perdana praperadilan ini akan dilakukan pada hari ini, Selasa 23 Februari 2016 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Berkas Dakwaan Jessica Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat

"Saya selaku Dirkrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) sudah berikan kuasa pada Kepala Bidang Hukum (Kabidkum), penasihat hukum Polda Metro," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin malam 22 Februari 2016.

Krishna pun menambahkan, dia sudah menyampaikan semuanya kepada Bidkum Polda Metro Jaya.

Kejari Jakpus Masih Teliti Berkas Perkara Jessica

"Kami sudah sampaikan pada Bidkum, dari awal penyidikan kasus ini, mereka sudah dilibatkan. Mereka juga sudah tahu kasusnya, mereka yang akan mewakili kami. Kita lihat saja di sidang," ucapnya.

Sebelumnya, pihak Jessica mengajukan sidang praperadilan atas penahanan dan penetepan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Jessica diduga orang yang terlibat dalam kematian Mirna saat meminum kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Dewan Pers Kritisi Pemberitaan Jessica Tersangka Sianida

Nantinya, Perkara praperadilan yang diregistrasi dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST akan dipimpin oleh hakim tunggal bernama I Wayan Nerta dan dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Jessica Siap Hadapi Sidang Perdana

Sidang rencananya digelar besok di PN Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2016