Jadi Tersangka, Polisi Bakal 'Rampas' Harta Daeng Azis

Tokoh masyarakat kawasan Kalijodo Daeng Azis.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Salah satu tokoh masyarakat di Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Azis ditetapkan tersangka atas dugaan prostitusi dan perdagangan manusia.

Cerita Kompol Faruk Ciduk Pentolan Kalijodo Daeng Azis

Bahkan, Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat pemanggilan tersangka Azis pada Rabu 24 Februari 2016.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komsaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, pihaknya akan memikirkan penyitaan aset Azis terkait status tersangkanya.

Daeng Azis Divonis 10 Bulan Penjara, Denda Rp100 Juta

"Sistem peradilan pidana menyatakan demikian, tapi prosesnya tidak semudah yang dibayangkan orang. Kan harus bisa ditunjukkan kesesuaiannya. Kita ini harus profesional. Kalau profesional rakyat percaya. Kalau sembarangan bilang saya sita, keenakan kalian (wartawan)," ujar Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin malam 22 Februari 2016.

Mengenai apakah Azis akan dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Krishna menuturkan masih menyelidiki hal tersebut.

Kasus Penipuan Rp50 Juta Bos Eks Kalijodo Mulai Terkuak

"Nanti kita ajak ngobrol saat diperiksa. Kalau soal TPPU, Kayanya dia main cash (tunai)," ujarnya.

Mengenai alat bukti apa saja yang dimiliki polisi dalam hal menetapkan tersangka Azis, Mantan Kapolsek Penjaringan ini menyebut, nantinya semua alat bukti akan ada dibuka di pengadilan.

"Alat bukti di pengadilan, bangunan itu saja alat bukti, kan beberapa kali diklaim ini bangunannya dia, katanya begitu kan," ucapnya.

Mengenai temuan banyaknya minuman keras (miras) di dalam kafe milik Azis yang digeledah polisi, Krishna mengatakan, hal itu merupakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

"Pelanggaran perda nomor 27 tahun 2007, karena Perda maka kami back up, ada korwas (koordinator pengawas) PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), penyidiknya biar dari Satpol PP. Ancamannya tiga bulan penjara, itu termasuk bukan tindak pidana tapi pelanggaran, atau denda minimal Rp 500 ribu, maksimal Rp 30 juta kalau tidak salah. Karena masuk pelanggaran perda maka penyidiknya PPNS. Bukan kami. Kami yang keras-keras, pembunuhan street crime itu kami," ucap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya