Polres Depok Sita Puluhan Motor Hasil Curian

Motor Sitaan dari Sukabumi di Polres Depok
Sumber :
  • Zahrul (Depok) / VIVAnews

VIVA.co.id - Tim Buru Sergap (Buser) Polresta Depok berhasil mengamankan puluhan motor hasil curian yang disembunyikan di kawasan Jampang, Ujung Genteng dan Tegel Buleud, Sukabumi, Jawa Barat. Diduga, motor-motor tersebut hasil rampasan pelaku dari wilayah Jakarta Timur, Bogor, dan Depok.
      
Butuh lebih dari tiga hari bagi 29 personel Buser untuk mengungkap jejak para pelaku. Mereka bahkan terpaksa keluar masuk hutan untuk bisa sampai ke lokasi para pelaku menyembunyikan motor-motor hasil rampasannya.
      
Upaya yang dilakukan AKP, Eko Supriyadi selaku Kanit Buser di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho itu pun tak sia-sia. Terbukti, sebanyak lebih dari 30 motor hasil curian berhasil diamankan dari sana dengan menggunakan tiga truk.
       
"Dari hasil pengembangan, para pelaku mengaku telah melakukan aksinya di wilayah Jakarta Timur, Bogor, dan Depok. Mereka ini sindikat, dan memiliki peran berbeda dalam aksinya," kata Kapolresta Depok, Komisaris Besar Dwiyono, Senin 22 Februari 2016.
     
Terungkapnya jaringan ini, ucap Dwiyono, berawal dari tertangkapnya salah satu pelaku, berinisial BS (52) di kawasan Tapos, Depok, pekan lalu.
       
"Dari sini lah kasus itu kami kembangkan hingga akhirnya berhasil meringkus empat pelaku lainnya, masing-masing berinisial DW (32), RN (34), HK (31), dan ES (43)," tuturnya.
      
Dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya membutuhkan waktu tak kurang dari dua detik untuk bisa membawa kabur motor curian yang biasanya, disikat saat ditinggal di parkiran. Hal ini pun dibuktikan oleh salah satu pelaku saat diminta untuk memperagakan aksinya, hanya dengan bermodal anak kunci T.
      
"Seperti yang kami lihat, pelaku sangat mudah mengambil motor korban yang ditinggal di parkiran. Hanya butuh waktu dua detik. Namun, dia akan kesulitan jika ada kunci pengaman ganda," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho.
      
Atas perbuatannya, para pelaku ini pun diancam dengan jeratan pasal 363 dan 481 yang ancamannya di atas 5 tahun penjara.
       
"Kasus ini akan terus kami kembangkan. Mereka ini memang spesialis curanmor. Dan bisa dilihat, rata-rata incarannya adalah motor baru yang jenis motor sport dan matik. Yang jelas kami tidak akan tinggal diam, dan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas pelaku curanmor," tutur Kasat Reskrim.

Kali Ciliwung Depok Heboh Lagi Temuan Mayat