Mantan PSK Kalijodo Rawan Sebarkan Penyakit Seks
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Razman Arif Nasution, kuasa hukum warga Kalijodo, Senin siang, 22 Februari 2016, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk melakukan gugatan kepada Wali Kota Jakarta Utara atas terbitnya surat edaran dan surat peringatan pertama kepada warga Kalijodo.
Dalam kesempatan itu, Razman menyesalkan tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, yang tidak melakukan inventarisir warga Kalijodo.
"Katakanlah PSK yang permanen ada 300 orang, ada nggak jaminan yang mengatakan mereka tidak ada penyakit. Karena faktanya, tidak ada di sana Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan yang mengecek penyakit mereka. Tapi sekarang (mereka yang berpenyakit) disebar begitu saja," kata Razman di PTUN Jakarta Timur.
Razman menambahkan, dari 300 PSK tersebut, lebih dari setengahnya rawan terhadap penularan penyakit menular seks (HIV AIDS).
"Ya katanya informasi yang berkembang ada 70 persen itu berpenyakit. Sementara mereka menyebar," kata Razman.
Razman melanjutkan, warga Kalijodo sebenarnya bukan tidak mau dipindah, hanya saja Pemprov DKI kurang begitu memperhatikan warga.
"Menurut saya di samping dialog, diinventarisir mana yang memiliki KTP mana yang berkartu keluarga mana yang tidak mempunyai KTP. Dikumpulkan, periksa urinenya kelihatan punya penyakit atau nggak. Sekarang ini bahaya, sudah jika belum didata dan berpenyakit, sudah pulang, kita tidak tahu loh nantinya tersebar ke mana saja (penyakitnya)," kata Razman. (ase)