Komplotan Penipu Belanja Online Rugikan Korban Rp10 Miliar
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id - Tim Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku dugaan penipuan di situs belanja online atau e-commerce. Kelima pelaku yang berasal dari Sidrap, Sulawesi Selatan itu dibekuk pada 8 dan 9 Februari 2016.
Kelima tersangka tersebut adalah H (34), AS (23), Z (49), R (32), dan B (33). Mereka mempunyai peran berbeda-beda, seperti menyediakan rekening, mencari korban, mengecek saldo, menyebarkan brosur undian dan komunikasi dengan korban.
Dari 2015 dan 2016, tercatat sudah ada 93 laporan penipuan yang masuk ke pihak kepolisian.
"Total kerugian korban dari 93 laporan tersebut mencapai Rp10,1 miliar," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Februari 2016.
Mujiyono mengatakan, pihaknya masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini karena kemungkinan masih ada korban lainnya.
"Selain kerugian materi berupa uang korban, juga dirugikan secara immaterial berupa nama baik perusahaan menjadi tercemar sehingga kepercayaan pelanggan menjadi berkurang," ujar Mujiyono.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 14 unit handphone, 32 rekening bank, satu laptop, satu CPU, mobil Honda CRV putih, mobil Daihatsu Grand Max, mobil Honda Freed putih dan sepeda motor Yamaha Fino.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka diancam kurungan penjara di atas 15 tahun penjara.
Tak hanya melakukan penipuan di situs belanja online, kelompok ini juga diduga melakukan penipuan dengan mengadakan undian berhadiah salah satu produk minuman kemasan. (ase)