Polisi Bongkar Komplotan Penipu Belanja Online
Senin, 22 Februari 2016 - 17:00 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id
- Tim Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dari Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima pelaku penipuan di situs belanja online
atau
e-commerce
. Kelima pelaku yang berasal dari Sidrap, Sulawesi Selatan, dibekuk pada 8 dan 9 Februari 2016.
Kelima tersangka tersebut adalah H (34), AS (23), Z (49), R (32), dan B (33).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiyono, mengatakan modus kelompok tersebut melakukan penipuan dengan membuat akun palsu di website toko online.
"Mereka mempromosikan barang berupa sepeda motor, jam tangan, batu akik, sepeda, mobil, handphone, dan barang lainnya," ujar Mujiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Februari 2016.
Setelah terjadi kesepakatan harga dengan korban, pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening palsu milik pelaku.
"Pelaku memperoleh rekening tersebut dari membeli di internet ataupun meminjam ke sesama kelompok pelaku," katanya.
Setelah menerima transfer dana dari korban, pelaku langsung mengambil uang tersebut dan tidak mengirimkan barang sesuai kesepakatan dengan korban.
"Karena pada dasarnya barang tersebut tidak pernah dimiliki oleh tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 14 unit handphone, 32 rekening bank, satu laptop, satu CPU, mobil Honda CRV putih, mobil Daihatsu Grand Max, mobil Honda Freed putih dan sepeda motor Yamaha Fino.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka diancam kurungan penjara di atas 15 tahun penjara. (ren)
Kelima tersangka tersebut adalah H (34), AS (23), Z (49), R (32), dan B (33).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiyono, mengatakan modus kelompok tersebut melakukan penipuan dengan membuat akun palsu di website toko online.
"Mereka mempromosikan barang berupa sepeda motor, jam tangan, batu akik, sepeda, mobil, handphone, dan barang lainnya," ujar Mujiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Februari 2016.
Setelah terjadi kesepakatan harga dengan korban, pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening palsu milik pelaku.
"Pelaku memperoleh rekening tersebut dari membeli di internet ataupun meminjam ke sesama kelompok pelaku," katanya.
Setelah menerima transfer dana dari korban, pelaku langsung mengambil uang tersebut dan tidak mengirimkan barang sesuai kesepakatan dengan korban.
"Karena pada dasarnya barang tersebut tidak pernah dimiliki oleh tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 14 unit handphone, 32 rekening bank, satu laptop, satu CPU, mobil Honda CRV putih, mobil Daihatsu Grand Max, mobil Honda Freed putih dan sepeda motor Yamaha Fino.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka diancam kurungan penjara di atas 15 tahun penjara. (ren)
Baca Juga :
Cerita Hengky Kurniawan Jadi Korban Penipuan Rp1,5 Miliar
Dia menceritakan kasusnya ini pada rekan sesama artis
VIVA.co.id
8 Agustus 2016
Baca Juga :