Kejagung Mau Deponering Kasus Pejabat KPK, Langsung Didemo
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id - Ratusan orang dari Front Mahasiswa Jakarta Tolak Deponering (FMJTD) berunjuk rasa di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2016. Mereka menentang keputusan Kejagung yang menghentikan penyidikan kasus lama yang menjerat mantan pimpinan maupun staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Â
"Tuntutan kami menolak deponering Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan," kata Abdul Aziz Fadirubun, selaku Koordinator Lapangan FMJTD di Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.
Deponering merupakan mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum.
Dalam unjuk rasa tersebut, sempat terjadi aksi bakar ban dan poster. Bukan hanya itu, massa itu pun sempat mendorong pagar Kejaksaan Agung. Bahkan sempat memanjat pagar bangunan tersebut.
Anggota kepolisian yang berada di lokasi segera mengantisipasi hal tersebut. Mereka mematikan api dengan menggunakan tabung pemadam kebakaran.
Aksi tersebut berlangsung selama dua jam yakni sejak pukul 12.05 WIB hingga pukul 14.05 WIB.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mempertimbangkan akan memberikan deponering pada kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Polda Sulselbar menetapkan Samad sebagai tersangka pada Selasa, 17 Februari 2015. Dia diduga memalsukan dokumen milik seorang wanita bernama Feriyani Lim (28), pada 2007.
Sementara Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Dia diduga mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 di Mahkamah Konstitusi. Saat itu Bambang adalah kuasa hukum Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar yang bersengketa dengan Sugianto Sabran.
Adapun Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Kasus itu terjadi saat Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004. (ren)