Warga Ingatkan Bos MNC Soal Ganti Rugi Lahan RCTI

Warga Kebon Jeruk datangi Polda Metro Jaya terkait kasus lahan RCTI.
Sumber :
  • Bayu Nugraha - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan 25 surat girik kepemilikan tanah stasiun televisi swasta RCTI kembali dipersoalkan setelah hampir 9 tahun tak kunjung tuntas. Puluhan warga Kampung Perjuangan, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat menyambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

PBSI Umumkan 81 Atlet Ikuti Pelatnas Cipayung 2025

Kedatangan mereka bertujuan meminta kepolisian menindaklanjuti laporan atas tuduhan penggelapan dan penipuan 25 surat girik milik warga.

Pengacara warga, Umar Tausikal, mengatakan kasus tersebut sudah bergulir sejak tahun 2007 dengan laporan polisi no: 1641/K/IV/2007 SPK Unit III tertanggal 18 April 2007.

Gawat! Skenario Ini Bisa Bikin Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF Meski Jungkalkan Filipina

"Kami tanyakan pada penyidik Pak Yusri dan tanyakan (kasus ini). Dia belum bisa jelaskan apa-apa. Belum tahu berkasnya lebih lanjut, katanya datang lagi minggu depan untuk kembali," kata Umar, Senin 22 Februari 2016.

Umar menuturkan, kepolisian juga mengarahkan mereka ke Pengadilan Jakarta Barat agar mendampingi warga menyelidiki kasus tersebut.

Kadin Prioritizes Worker Welfare Inline Government Growth Targets

"Kami diarahkan ke PN Jakbar agar melakukan penyitaan dan penggeledahan di RCTI," katanya.

Awal kasus tanah RCTI

Umar mengungkapkan, kasus ini bermula saat pihak RCTI melakukan penggusuran di atas tanah milik warga. Warga menyetujui penggusuran itu, lantaran RCTI berjanji akan mengganti rugi tanah tersebut.

Namun, anehnya, menurut Umar, televisi swasta milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo hanya mengganti sebagian girik milik warga "Masih ada 25 pemilik tanah yang belum diganti," ucapnya.

Selain menuntut RCTI, Umar mengklaim, pihaknya juga menuntut Bank Mandiri Pusat. Menurut dia, Bank Mandiri Pusat menahan girik tanah milik warga. "Kami juga melaporkan Bank Mandiri karena ada penahanan beberapa girik warga yang masih ada sampai sekarang ini di Bank Mandiri pusat," kata dia.

Selain itu, salah seorang perwakilan warga Perjuangan, Saali bin Kosim (60), menyesali sikap bos MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo, yang tidak membayar tuntas hak kepemilikan tanah mereka. Dia menegaskan, Hary hanya melakukan pembayaran tanah pada sebagian warga.

"Karena permasalah ada yang dibayar. Kami kok dijanjikan doang. Oleh karena itu, Bapak Hary Tanoe yang berada di RCTI kami mohon, dengan sangat agar dapat memberikan dan menyelesaikan hak-hak kami yang belum diselesaikan," kata Saali dengan nada sendu.

Dia menjelaskan, bahwa masih ada 53.000 meter tanah milik warga yang belum dibayar. "Kalau dihitung harga tanahnya sekarang nilainya Rp930 miliar," ujar Saali. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya