Polda Tetap Pede Hadapi Praperadilan Kasus Kopi Maut
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan pihaknya siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan tersangka Jessica Wongso terkait dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Meski banyak kalangan yang menganggap penetapan tersangka Jessica dianggap terburu-buru, namun pihak Polda tampak begitu yakin akan memenangkan praperadilan itu. Krishna menganggap semua data yang mereka miliki cukup untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka.
"Kami tidak ada masalah dengan praperadilan nanti," kata Khrisna, Minggu 21 Febuari 2016 di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Ia mengatakan saat ini berkas perkara sudah dikirim ke jaksa penuntut umum. Sekarang, kata dia, berkas sedang diteliti terkait dengan data yang dimiliki polisi.
Jessica yang merupakan tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang perdana pun dijadwalkan pada Selasa, 23 Februari 2016.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin sejak Jumat 29 Januari 2016, sekira pukul 23.00 WIB.
Jessica diduga terlibat dalam pembunuhan Wayan Mirna dengan memberikan sianida pada kopi Vietnam, di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.