Polda Tetap Pede Hadapi Praperadilan Kasus Kopi Maut

Brigjen Polisi Krishna Murti.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan pihaknya siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan tersangka Jessica Wongso terkait dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Ini yang Dilakukan Jessica Jika Bebas dari Tahanan

Meski banyak kalangan yang menganggap penetapan tersangka Jessica  dianggap terburu-buru, namun pihak Polda tampak begitu yakin akan memenangkan praperadilan itu. Krishna menganggap semua data yang mereka miliki cukup untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka.

"Kami tidak ada masalah dengan praperadilan nanti," kata Khrisna, Minggu 21 Febuari 2016 di Polda Metro Jaya, Jakarta.

30 Hari Lagi Jessica 'Kopi Sianida' Bebas?

Ia mengatakan saat ini berkas perkara sudah dikirim ke jaksa penuntut umum.  Sekarang, kata dia, berkas sedang diteliti terkait dengan data yang dimiliki polisi.

Jessica yang merupakan tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang perdana pun dijadwalkan pada Selasa, 23 Februari 2016.

Berkas Terkatung-katung, Pengacara Jessica Siap Tuntut Polda

Jessica ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin sejak Jumat 29 Januari 2016, sekira pukul 23.00 WIB.

Jessica diduga terlibat dalam pembunuhan Wayan Mirna dengan memberikan sianida pada kopi Vietnam, di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Jessica Kumala Wongso siap disidangkan

Dewan Pers Kritisi Pemberitaan Jessica Tersangka Sianida

"Banyak media yang memperlakukan dia seperti tersangka"

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2016