Saipul Jamil Belum Minta Penangguhan Penahanan
- Twitter.com/saipul_jamil
VIVA.co.id – Pendangdut Saipul Jamil diduga melakukan pelecehan seksual terhadap remaja berusia 17 tahun berinisial DS di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Mantan suami Dewi Persik ini pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, meski sudah resmi ditahan di Polsek Kelapa Gading, Saipul Jamil sejauh ini tidak mengajukan penangguhan penahanan.
"Belum ada pengajuan penangguhan penahanan. Kalau ada proses, sebagainya dinamika. Penyidik kewenangan subjektif yang akan memberikan," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jumat 19 Februari 2016.
Sementara itu, mengenai jumlah korban, Iqbal menyebut sampai saat ini korban baru ada satu.
"Sampai saat ini, baru satu itu. Pasal yang disangkakan UU Perlindungan anak. Apakah ada novum baru. Korban harus aware, masyarakat harus aware selain peduli, dilakukan dua wujud. Tolak secara keras," ujarnya.
Mengenai bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka, Iqbal menjelaskan, penyidik sudah mendapatkan keterangan saksi dan sejumlah dokumen pendukung.
"Bukti-bukti kasus pelecehan seksual kasus SJ. Ada berbagai keterangan saksi, petunjuk, tidak bisa disebutkan. Dokumen tidak bisa disebutkan. Dengan fakta yang ada. Dokumen scientific akan dianalisa. Satuan kerja kredibel, karena lebih dua alat bukti," ujarnya.
Sebelumnya, Saipul Jamil diduga melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (asp)