Saipul Jamil Satu Sel Bersama Perampok dan Jambret
VIVA.co.id – Kepala Polres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Daniel Bolly Tifaona menyatakan, tidak akan ada perlakukan istimewa untuk pedangdut Saipul Jamil di dalam sel tahanan.
Menurut Daniel, meski tersangka pencabulan terhadap remaja lelaki itu seorang artis kondang, tetapi ia tetap menghuni sel tahanan bersama tahanan kasus lain, seperti perampokan, pencurian, dan penjambretan.
"Tak ada perlakukan spesial pada SJ. Dia, bahkan ditahan bersama tahanan lainnya," ujar Daniel Bolly, Jumat 19 Februari 2016.
Mantan suami artis seksi, Dewi Perssik itu akan mendekam di tahanan itu selama 20 hari ke depan.
Saipul Jamil dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
(asp)