Kasus Cabul Saipul Jamil, KPAI Minta Stop Tayangan Kebancian
- VIVAlife/ Rizky Sekar Afrisia
VIVA.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan terjadinya kasus pencabulan yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka.
Ketua KPAI, Asrorun Niam mengatakan, bahwa Saipul Jamil sebagai publik figur, seharusnya memberikan teladan yang baik.
"KPAI menilai bahwa kasus pencabulan sesama jenis (homoseksual) yg disangkakan pada SJ dengan korban anak DS menunjukkan bahwa perilaku homoseksual dan aktfitas seks menyimpang, jika dibiarkan berkembang cenderung akan memangsa korban, dan kelompok yg paling rentan adalah anak-anak" ujar Asrorun dalam keterangan tertulisnya, Jum'at 19 Februari 2016.
Kasus Saipul Jamil ini, jika benar, lanjut dia, adalah bukti yg sangat nyata bahwa aktifitas seks menyimpang menjadi ancaman yang sangat nyata bagi anak-anak Indonesia. Untuk itu, perlu ada langkah hukum untuk memastikan perlindungan anak dengan segera memulihkan korban, dan menghukum pelaku agar ada efek jera.
Pada saat yang sama, diharuskan untuk rehabilitasi agar tidak terus memiliki kecenderungan orientasi seks menyimpang.
"KPAI secara khusus berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penanganan kasus ini, dengan merujuk pada UU 34/2014 jo UU 23/2002 tentang perlindungan anak," kata dia.
Di samping itu, kata dia, pemerintah juga perlu langkah-langkah preventif dengan mencegah seluruh tayangan yang memvisualisasi kebanci-bancianan meski untuk bahan candaan dan lawakan, agar tidak melahirkan permisivitas terhadap aktifitas sosial yang menyimpang di kalangan anak-anak.
"Perlu dilakukan edukasi kepada anak-anak ihwal seksualitas sesuai dengan norma kesusilaan dan norma agama," ujar Asrorun.